Senin, 07 September 2015

Hukum fatum

Apakah dengan adanya berbagai peperangan, menunjukkan bahwa hukum fatum masih berlaku?  Pada dasarnya alam raja sama dengan alam kecil yaitu manusia. Macro cosmos sama dengan micro cosmos. Cosmos menunjukkan bahwa alam teratur dan di alam itu hukum alam berkuasa. Hukum yang berlaku dalam macro dan micro cosmos yaitu alam raja dan alam manusia dikuasai oleh nasib (kadar) yaitu suatu kekuatan gaib yang menguasai macrocosmos-microcosmos.
Perjalanan hidup alam semesta ditentukan oleh nasib; perjalanan matahari, bulan, bintang, manusia dan sebagainya. Tak dapat menyimpang dari jalan yang sudah ditentukan oleh nasib.Hukum alam yang menjadi dasar dari segala hukum cosmos ialah hukum lingkaran atau hukum cyclus (siklus). Setiap kejadian, setiap peristiwa akan terjadi lagi, terulang lagi. Hukum cyclus di Indonesia di sebut dengan cakra manggilingan yang berarti bahwa manusia tidak dapat melepaskan diri dari cakram itu dan bahwa segala kejadian-peristiwa berlangsung dengan pasti. Cakram adalah lambang nasib (kadar) yang berputar terus serba abadi tanpa putus.

Apakah hukum fatum masih relevan di dalam hidup manusia ini? Manusia dalam kehidupan selalu dihadapkan pada percobaan Bukan berarti manusia yang selalu dikatakan sebagai mahluk sosial  dan manusia  masih sangat relevan untuk keadaan masyarakat saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar